Kamis, 04 Desember 2014

Fiqh Muamalah wadiah dan ariyah


KATA PENGANTAR

Puji sukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan hidayah-Nya, kami dapat menyelesaikan makalah Materi Pembelajaran Fiqh khususnya bagian Bab Wadiah dan Bab Ariyah. Dan tidak lupa solawat dan salam kami panjatkan kepada Rosululloh SAW, kepada keluarganya, para sohabatnya, dan kepada umatnya semoga mendapatkan syafaat di hari kiamat.
Makalah ini di susun untuk memenuhi tugas mata kuliah Materi Pembelajar Fiqh. Makalah ini mungkin tidak akan selesai jika tidak di bantu oleh sumuanya, maka dari itu dalam kesempatan ini saya akan mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang terlibat dalam penyelesain makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kesalahan dan  jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami sangat senang bila mana ada kritik dan saran yang mampu membangun agar dalam tugas lainya bisa lebih baik.








Cimahi, 25 Oktober 2014

Penulis

DAFTAR ISI :
KATA PENGANTAR..................................................................................................         1
DAFTAR ISI................................................................................................................          2
BAB I PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG.....................................................................................          3
B.     TUJUAN..........................................................................................................          3
BAB II PEMBAHASAN WADI,AH
A.    DEFINISI WADI’AH.....................................................................................          4
B.     DASAR HUKUM WADI’AH........................................................................          4
C.     RUKUN WADI’AH.......................................................................................           5
D.    BATASAN DAN JENIS WADI’AH.............................................................                       5
1.      Wadi,ah yad Al Amanah..........................................................................                        5
2.      Wadi’ah tad Adh-Dhamanah....................................................................           5
BAB III PEMBAHASAN ARIYAH
A.    DEFINISI ARIYAH.......................................................................................
B.     DASAR HUKUM ARIYAH..........................................................................
C.     JENIS-JENIS ARIYAH.................................................................................
1.      Ariyah Muqayyadah.................................................................................
2.      Ariyah Mutlaqoh......................................................................................
D.    RUKUN DAN SYARAT ARIYAH..............................................................
1.      Rukun Ariyah...........................................................................................
2.      Syarat-syarat Ariyah.................................................................................







BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hidup dimuka bumi ini pasti selalu melakukan yang namanya kegiatan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari. Bertransaksi sana-sini untuk menjalankan kehidupan dan tanpa kita sadari pula kita melakukan yang namanya Wadi’ah (titipan) dan  Ariyah (pinjam-meminjam). Titip menitip barang hampir kita lakukan sehari hari dalam kehidupan kita. Pinjam meminjam kita lakukan baik itu barang, uang ataupun lainnya. Terlebih saat ini banyak kejadian pertikaian ataupun kerusuhan di masyarakat  dikarenakan pinjam meminjam. Dan tidak heran kalau hal ini menjadi persoalan setiap masyarakat dan membawanya ke meja hijau. Hal ini terjadi dikarenakan ketidak fahaman akan hak dan kewajiban terhadap yang dipinjamkan.
Berbicara mengenai Wadi’ah (penitipan) dan pinjaman (‘Ariyah), penulis berminat untuk membahas  tuntas mengenai Wadiah dan Ariyah itu sendiri dari pengertian, hukum, syarat, rukun, macam-macam, kewajiban dan lainnya mengenai titipan (Wadi’ah) dan pinjam meminjam (‘Ariyah) agar tidak ada kesalah pahaman mengenai titipan dan pinjam meminjam ini.
B.     Tujuan
1.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Materi Pembelajaran Fiqh
2.      Untuk memperjelas materi tentang Wadi’ah dan Ariyah






BAB II
PEMBAHASAN WADI’AH
A.    Definisi Wadi’ah
Pengertian Wadi`ah menurut bahasa adalah berasal dan akar kata Wada`a yang berarti meninggalkan atau titip.  Sesuatu yang dititip baik harta, uang maupun pesan atau amanah. Jadi wadi`ah titipan atau simpanan.  Para ulama pikih berbeda pendapat dalam penyampaian defenisi ini karena ada beberapa hukum yang berkenaan dengan wadi`ah itu seperti, Apabila sipenerima wadi`ah ini meminta imbalan maka ia disebut TAWKIL atau hanya sekedar menitip.
1.         Pengertian wadi`ah menurut Syafii Antonio (1999) adalah titipan murni dari satu pihak kepihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip mengkehendaki.
2.         Menurut Bank Indonesia (1999) adalah akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan barang/uang.
B.     Dasar Hukum Wadi’ah
Wadi`ah diterapkan mempunyai landasan hukum yang kuat yaitu dalam :
1.      Al-Qur`anul Karim Suroh An-Nisa` : 58 :
اِنَّ اللهَ يَآ مُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّواالْاَ مَنَتِ اِلى اَ هْلِهَا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, …..”

2.      Al-Hadist lebih lanjutnya :





C.    Rukun Wadi’ah
Rukun wadi`ah adalah hal-hal yang terkait atau yang harus ada didalamnya yang menyebabkan terjadinya Akad Wadi`ah yaitu :
1.    Barang/Uang yang di Wadi`ahkan dalam keadaan jelas dan baik.
2.    Ada Muwaddi` yang bertindak sebagai pemilik barang/uang sekaligus yang menitipkannya/menyerahkan.
3.    Ada Mustawda` yang bertindak sebagai penerima simpanan atau yang memberikan pelayanan jasa custodian.
4.      Kemudian diakhiri dengan Ijab Qabul (Sighat), dalam perbankan biasanya ditandai dengan penanda tanganan surat/buku tanda bukti penyimpanan.

D.    Batasan dan Jenis Wadi’ah
Transaksi wadi`ah termasuk akad Wakalah (diwakilkan) yaitu penitip aset (barang/jasa) mewakilkan kepada penerima titipan untuk menjaganya ia tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan barang/uang tersebut untuk keperluan pribadi baik konsumtif maupun produktif, karena itu adalah pelanggaran sebab barang/uang itu masih milik mudi` (penitip).  Dilihat dari segi prakteknya ada beberapa bentuk wadi`ah yaitu :
1.      Wadi’ah yad Al Amanah
Adalah akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima tidak diperkenankan penggunakan barang/uang tersebut dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kelalaian yang bukan disebabkan atas kelalaian penerima titipan dan faktor-faktor   diluar batas kemampuannya .
2.       Wadi’ah Tad Adh-Dhamanah
Adalah akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa ijin pemilik barang/uang, dapat memanfaatkannya dan bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan tersebut.

Wadi`ah dalam presfektif pelaksanaan perbankan islam hampir bersamaan dengan al-qardh yaitu pemberian harta atas dasar sosial untuk dimanfaatkan dan harus dibayar dengan sejenisnya.  Juga hampir sama dengan al-iddikhar yakni menyisihkan sebahagian dari pemasukan untuk disimpan dengan tujuan investasi.  Keduanya sama-sama akad tabarruyang jadi perbedaan terdapat pada orang yang terlibat didalmnya dimana dalam wadi`ah pemberi jasa adalah mudi`, sedangkan dalam al-qardh pemberi jasa adalah muqridh (pemberi pinjaman).


BAB III
PEMBAHASAN ARIYAH

A.    Definisi Ariyah
Ariyyah atau ‘Ariyah diartikan dalam pengertian etimologi (lughat) dengan beberapa macam makna, yaitu:
1.      Ariyah adalah nama untuk barang yang dipinjam oleh umat manusia secara bergiliran antara mereka. Perkataan itu diambil dari masdar at ta’wur dengan memakai artinya perkataan at tadaawul.
2.      Ariyah adalah nama barang yang dituju oleh orang yang meminjam. Jadi perkataan itu diambil dari akar kata ‘arahu-ya’ruuhu-‘urwan.
3.      Ariyah adalah nama barang yang pergi dan datang secara cepat. Diambil dari akar kata ‘aara yang artinya pergi dan datang dengan secara cepat.
Secara terminologi Al Ariyah ialah adalah kebolehan memanfaatkan barang yang masih utuh yang masih di gunakan, untuk kemudian dikembalikan pada pemiliknya. Peminjaman barang sah dengan ungkapan atau perbuatan apapun yang menunjukkan kepadanya peminjaman dilakukan berdasarkan alquran, sunnah, dan ijma ulama.

B.       Dasar Hukum Ariyah
Adapun dasar hukum diperbolehkannya bahkan disunnahkannya ‘ariyah adalah ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis-hadis sebagai berikut:
1.      Al Qur’anul Karim Suroh. Al-Maidah : 2 :
وَتَعَاوَنُواعَلَى الْبِرِوَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاونُواعَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَنِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Qs.Al Maidah:2)

2.      Hukum dasar Al Hadist :


C.    Jenis-jenis Ariyah
Ditinjau dari kewenangannya, akad pinjaman meminjam (‘ariyah) pada umumnya dapat dibedakan menjadi dua macam :
1.      Ariyah Muqayyadah
yaitu bentuk pinjam meminjam barang yang bersifat terikat dengan batasan tertentu. Misalnya peminjaman barang yang dibatasi pada tempat dan jangaka waktu tertentu. Dengan demikian, jika pemilik barang mensyaratkan pembatasan tersebut, berarti tidak ada pilihan lain bagi pihak peminjam kecuali mentaatinya. ‘Ariyah ini biasanya berlaku pada objek yang berharta, sehingga untuk mengadakan pinjam-meminjam memerlukan adanya syarat tertentu.
Pembatasan bisa tidak berlaku apabila menyebabkan musta’ir tidak dapat mengambil manfaat karena adanya syarat keterbatasan tersebut. Dengan demikian dibolehkan untuk melanggar batasan tersebut apabila terdapat kesulitan untuk memanfaatkannya. Jika ada perbedaan pendapat antara mu’ir dan musta’ir tentang lamanya waktu meminjam, berat/nilai barang, tempat dan jenis barang maka pendapat yang harus dimenangkan adalah pendapat mu’ir karena dialah pemberi izin untuk mengambil manfaat barang pinjaman tersebut sesuai dengan keinginannya.
2.      Ariyah Mutlaqoh
yaitu bentuk pinjam meminjam barang yang bersifat tidak dibatasi. Melalui akad ‘ariyah ini, peminjam diberi kebebasan untuk memanfaatkan barang pinjaman, meskipun tanpa ada pembatasan tertentu dari pemiliknya. Biasanya ketika ada pihak yang membutuhkan pinjaman, pemilik barang sama sekali tidak memberikan syarat tertentu terkait obyek yang akan dipinjamkan.
Contohnya seorang meminjamkan kendaraan, namun dalam akad tidak disebutkan hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan kendaraan tersebut, misalnya waktu dan tempat mengendarainya.
Namun demikian harus disesuaikan dengan kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Tidak boleh menggunakan kendaraan tersebut siang malam tanpa henti. Jika penggunaannya tidak sesuai dengan kebiasaan dan barang pinjaman rusak maka mu’ir harus bertanggung jawab.

D.    Rukun Dan Syarat Ariyah
1.      Rukun Ariyah
a.         Kalimat mengutangkan (lafazh), seperti seseorang berkata, “Saya utangkan benda ini kepada kamu” dan yang menerima berkata”Saya mengaku berutang benda anu kepada kamu.” Syarat bendanya adalah sama dengan syarat benda-benda dalam jual beli.
b.        Mu’ir yaitu orang yang mengutangkan (berpiutang) dan Musta’ir yaitu orang menerima utang. Syarat bagi mu’ir adalah pemilik yang berhak menyerahkannya, sedangkan syarat-syarat bagi mu’ir dan musta’ir adalah:
                                                      1.      Baligh,  maka batal ‘ariyah yang dilakukan anak kecil
                                                      2.      Berakal, maka batal ‘ariyah yang dilakukan oleh orang yang sedang tidur dan orang gila
                                                      3.      Orang tersebut tida dimahjur (di bawah curatelle), maka tidak sah ‘ariyah yang dilakukan oleh orang berada di bawah perlindungan (curatelle), seperti pemboros.
2.      Syarat-Syarat Ariyah
a.       Mu’ir ( Orang yang meminjamkan ) Ahli (berhak) berbuat kebaikan sekehendaknya atau pemilik yang berhak menyerahkannya.
b.      Musta’ir (Orang yang menerima pinjaman)
c.       Mu’ar ( Benda yang dipinjamkan )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar