KATA PENGANTAR
Puji sukur kita panjatkan kepada Tuhan
Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan hidayah-Nya, kami dapat menyelesaikan
makalah Materi Pembelajaran Fiqh khususnya bagian Bab Wadiah dan Bab Ariyah.
Dan tidak lupa solawat dan salam kami panjatkan kepada Rosululloh SAW, kepada
keluarganya, para sohabatnya, dan kepada umatnya semoga mendapatkan syafaat di
hari kiamat.
Makalah ini di susun untuk memenuhi
tugas mata kuliah Materi Pembelajar Fiqh. Makalah ini mungkin tidak akan
selesai jika tidak di bantu oleh sumuanya, maka dari itu dalam kesempatan ini
saya akan mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang terlibat dalam
penyelesain makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam penulisan
makalah ini masih banyak kesalahan dan
jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami sangat senang bila mana
ada kritik dan saran yang mampu membangun agar dalam tugas lainya bisa lebih
baik.
Cimahi, 25 Oktober 2014
Penulis
DAFTAR
ISI :
KATA
PENGANTAR.................................................................................................. 1
DAFTAR
ISI................................................................................................................ 2
BAB
I PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG..................................................................................... 3
B. TUJUAN.......................................................................................................... 3
BAB
II PEMBAHASAN WADI,AH
A. DEFINISI
WADI’AH..................................................................................... 4
B. DASAR
HUKUM
WADI’AH........................................................................ 4
C. RUKUN
WADI’AH....................................................................................... 5
D. BATASAN
DAN JENIS WADI’AH............................................................. 5
1. Wadi,ah
yad Al Amanah.......................................................................... 5
2. Wadi’ah
tad Adh-Dhamanah.................................................................... 5
BAB
III PEMBAHASAN ARIYAH
A. DEFINISI
ARIYAH.......................................................................................
B. DASAR
HUKUM ARIYAH..........................................................................
C. JENIS-JENIS
ARIYAH.................................................................................
1. Ariyah
Muqayyadah.................................................................................
2. Ariyah
Mutlaqoh......................................................................................
D. RUKUN
DAN SYARAT ARIYAH..............................................................
1. Rukun
Ariyah...........................................................................................
2. Syarat-syarat
Ariyah.................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hidup dimuka bumi ini pasti selalu melakukan yang namanya kegiatan
ekonomi dalam kehidupan sehari-hari. Bertransaksi sana-sini untuk menjalankan
kehidupan dan tanpa kita sadari pula kita melakukan yang namanya Wadi’ah
(titipan) dan Ariyah (pinjam-meminjam). Titip
menitip barang hampir kita lakukan sehari hari dalam kehidupan kita. Pinjam
meminjam kita lakukan baik itu barang, uang ataupun lainnya. Terlebih saat ini
banyak kejadian pertikaian ataupun kerusuhan di masyarakat dikarenakan
pinjam meminjam. Dan tidak heran kalau hal ini menjadi persoalan setiap
masyarakat dan membawanya ke meja hijau. Hal ini terjadi dikarenakan ketidak
fahaman akan hak dan kewajiban terhadap yang dipinjamkan.
Berbicara mengenai Wadi’ah (penitipan) dan pinjaman (‘Ariyah), penulis
berminat untuk membahas tuntas mengenai Wadiah dan Ariyah itu sendiri
dari pengertian, hukum, syarat, rukun, macam-macam, kewajiban dan lainnya
mengenai titipan (Wadi’ah) dan pinjam meminjam (‘Ariyah) agar tidak ada kesalah
pahaman mengenai titipan dan pinjam meminjam ini.
B.
Tujuan
1.
Untuk memenuhi tugas mata kuliah
Materi Pembelajaran Fiqh
2.
Untuk memperjelas materi tentang
Wadi’ah dan Ariyah
BAB
II
PEMBAHASAN
WADI’AH
A.
Definisi Wadi’ah
Pengertian Wadi`ah menurut bahasa adalah berasal dan akar
kata Wada`a yang berarti meninggalkan atau titip. Sesuatu yang dititip
baik harta, uang maupun pesan atau amanah. Jadi wadi`ah titipan atau simpanan.
Para ulama pikih berbeda pendapat dalam penyampaian defenisi ini karena
ada beberapa hukum yang berkenaan dengan wadi`ah itu seperti, Apabila
sipenerima wadi`ah ini meminta imbalan maka ia disebut TAWKIL atau hanya
sekedar menitip.
1.
Pengertian wadi`ah menurut Syafii Antonio (1999) adalah
titipan murni dari satu pihak kepihak lain, baik individu maupun badan hukum
yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip mengkehendaki.
2.
Menurut Bank Indonesia (1999)
adalah akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang
dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan,
keamanan serta keutuhan barang/uang.
B. Dasar Hukum Wadi’ah
Wadi`ah diterapkan mempunyai landasan hukum yang kuat yaitu
dalam :
1. Al-Qur`anul Karim Suroh An-Nisa` :
58 :
اِنَّ اللهَ يَآ مُرُكُمْ اَنْ
تُؤَدُّواالْاَ مَنَتِ اِلى اَ هْلِهَا
“Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, …..”
2. Al-Hadist
lebih lanjutnya :
C. Rukun
Wadi’ah
Rukun wadi`ah adalah hal-hal yang terkait atau yang harus
ada didalamnya yang menyebabkan terjadinya Akad Wadi`ah yaitu :
1. Barang/Uang yang di Wadi`ahkan dalam
keadaan jelas dan baik.
2. Ada Muwaddi` yang bertindak sebagai
pemilik barang/uang sekaligus yang menitipkannya/menyerahkan.
3. Ada Mustawda` yang bertindak sebagai
penerima simpanan atau yang memberikan pelayanan jasa custodian.
4. Kemudian diakhiri dengan Ijab Qabul
(Sighat), dalam perbankan biasanya ditandai dengan penanda tanganan surat/buku
tanda bukti penyimpanan.
D. Batasan
dan Jenis Wadi’ah
Transaksi
wadi`ah termasuk akad Wakalah (diwakilkan) yaitu penitip aset (barang/jasa)
mewakilkan kepada penerima titipan untuk menjaganya ia tidak diperbolehkan
untuk memanfaatkan barang/uang tersebut untuk keperluan pribadi baik konsumtif
maupun produktif, karena itu adalah pelanggaran sebab barang/uang itu masih
milik mudi` (penitip). Dilihat dari segi prakteknya ada beberapa bentuk wadi`ah
yaitu :
1. Wadi’ah yad Al Amanah
Adalah akad penitipan barang/uang
dimana pihak penerima tidak diperkenankan penggunakan barang/uang tersebut dan
tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kelalaian yang bukan disebabkan
atas kelalaian penerima titipan dan faktor-faktor diluar batas
kemampuannya .
2. Wadi’ah Tad Adh-Dhamanah
Adalah akad penitipan barang/uang
dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa ijin pemilik barang/uang, dapat
memanfaatkannya dan bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang
titipan tersebut.
Wadi`ah dalam presfektif pelaksanaan perbankan islam hampir
bersamaan dengan al-qardh yaitu pemberian harta atas dasar sosial untuk
dimanfaatkan dan harus dibayar dengan sejenisnya. Juga hampir sama dengan
al-iddikhar yakni menyisihkan sebahagian dari pemasukan untuk disimpan dengan
tujuan investasi. Keduanya sama-sama akad tabarruyang jadi perbedaan
terdapat pada orang yang terlibat didalmnya dimana dalam wadi`ah pemberi jasa
adalah mudi`, sedangkan dalam al-qardh pemberi jasa adalah muqridh (pemberi pinjaman).
BAB III
PEMBAHASAN ARIYAH
A.
Definisi Ariyah
Ariyyah atau
‘Ariyah diartikan dalam pengertian etimologi (lughat) dengan beberapa macam
makna, yaitu:
1. Ariyah
adalah nama untuk barang yang dipinjam oleh umat manusia secara bergiliran
antara mereka. Perkataan itu diambil dari masdar at ta’wur dengan memakai
artinya perkataan at tadaawul.
2. Ariyah
adalah nama barang yang dituju oleh orang yang meminjam. Jadi perkataan itu
diambil dari akar kata ‘arahu-ya’ruuhu-‘urwan.
3. Ariyah
adalah nama barang yang pergi dan datang secara cepat. Diambil dari akar kata
‘aara yang artinya pergi dan datang dengan secara cepat.
Secara terminologi Al Ariyah ialah adalah kebolehan
memanfaatkan barang yang masih utuh yang masih di gunakan, untuk kemudian
dikembalikan pada pemiliknya. Peminjaman barang sah dengan ungkapan atau
perbuatan apapun yang menunjukkan kepadanya peminjaman dilakukan berdasarkan
alquran, sunnah, dan ijma ulama.
B. Dasar
Hukum Ariyah
Adapun dasar
hukum diperbolehkannya bahkan disunnahkannya ‘ariyah adalah ayat-ayat Al-Qur’an
dan Hadis-hadis sebagai berikut:
1. Al Qur’anul Karim Suroh. Al-Maidah :
2 :
وَتَعَاوَنُواعَلَى الْبِرِوَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاونُواعَلَى
الْاِثْمِ وَالْعُدْوَنِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Qs.Al
Maidah:2)
2. Hukum dasar Al Hadist :
C. Jenis-jenis
Ariyah
Ditinjau
dari kewenangannya, akad pinjaman meminjam (‘ariyah) pada umumnya dapat
dibedakan menjadi dua macam :
1. Ariyah
Muqayyadah
yaitu bentuk
pinjam meminjam barang yang bersifat terikat dengan batasan tertentu. Misalnya
peminjaman barang yang dibatasi pada tempat dan jangaka waktu tertentu. Dengan
demikian, jika pemilik barang mensyaratkan pembatasan tersebut, berarti tidak
ada pilihan lain bagi pihak peminjam kecuali mentaatinya. ‘Ariyah ini biasanya
berlaku pada objek yang berharta, sehingga untuk mengadakan pinjam-meminjam
memerlukan adanya syarat tertentu.
Pembatasan bisa
tidak berlaku apabila menyebabkan musta’ir tidak dapat mengambil manfaat
karena adanya syarat keterbatasan tersebut. Dengan demikian dibolehkan untuk
melanggar batasan tersebut apabila terdapat kesulitan untuk memanfaatkannya.
Jika ada perbedaan pendapat antara mu’ir dan musta’ir tentang
lamanya waktu meminjam, berat/nilai barang, tempat dan jenis barang maka
pendapat yang harus dimenangkan adalah pendapat mu’ir karena dialah pemberi
izin untuk mengambil manfaat barang pinjaman tersebut sesuai dengan
keinginannya.
2. Ariyah Mutlaqoh
yaitu bentuk
pinjam meminjam barang yang bersifat tidak dibatasi. Melalui akad ‘ariyah ini,
peminjam diberi kebebasan untuk memanfaatkan barang pinjaman, meskipun tanpa
ada pembatasan tertentu dari pemiliknya. Biasanya ketika ada pihak yang
membutuhkan pinjaman, pemilik barang sama sekali tidak memberikan syarat
tertentu terkait obyek yang akan dipinjamkan.
Contohnya seorang meminjamkan kendaraan, namun dalam akad tidak
disebutkan hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan kendaraan tersebut,
misalnya waktu dan tempat mengendarainya.
Namun demikian harus disesuaikan dengan kebiasaan yang berlaku di
masyarakat. Tidak boleh menggunakan kendaraan tersebut siang malam tanpa henti.
Jika penggunaannya tidak sesuai dengan kebiasaan dan barang pinjaman rusak maka
mu’ir harus bertanggung jawab.
D.
Rukun Dan Syarat Ariyah
1.
Rukun Ariyah
a.
Kalimat mengutangkan (lafazh),
seperti seseorang berkata, “Saya utangkan benda ini kepada kamu” dan yang
menerima berkata”Saya mengaku berutang benda anu kepada kamu.” Syarat bendanya
adalah sama dengan syarat benda-benda dalam jual beli.
b.
Mu’ir yaitu orang yang
mengutangkan (berpiutang) dan Musta’ir yaitu orang menerima utang.
Syarat bagi mu’ir adalah pemilik yang berhak menyerahkannya, sedangkan
syarat-syarat bagi mu’ir dan musta’ir adalah:
1.
Baligh, maka batal ‘ariyah
yang dilakukan anak kecil
2.
Berakal, maka batal ‘ariyah yang
dilakukan oleh orang yang sedang tidur dan orang gila
3.
Orang tersebut tida dimahjur (di
bawah curatelle), maka tidak sah ‘ariyah yang dilakukan oleh orang berada di
bawah perlindungan (curatelle), seperti pemboros.
2.
Syarat-Syarat Ariyah
a. Mu’ir ( Orang yang meminjamkan ) Ahli (berhak) berbuat kebaikan
sekehendaknya atau pemilik yang berhak menyerahkannya.
b. Musta’ir (Orang yang menerima pinjaman)
c. Mu’ar ( Benda yang dipinjamkan )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar