Sabtu, 10 Januari 2015

Video Sword Art Online 2

  1.  Sword art online episode 1 

CARA UNTUK MENGATASI USB NOT RECOGNIZED

             Bagi para penguna Komputer atau Laptop Mungkin pernah mengalami hal yang baru saja saya alami, muncul Pesan error “USB Device Not Recognized” di Windows 7 setiap kali Anda akan menghubungkan Flashdisk, Mouse USB, Keyboard, Modem, Kabel Handphone atau perangkat USB lainnya. Pada kesempatan posting kali ini Saya akan sedikit sharing tentang  cara untuk mengatasi usb device not recognized.
 
1. Melepas kabel power supply (battery untuk laptop)
 
             Mungkin cara ini memang tidak populer (bisa dikatakan ‘aneh’), tetapi ketika membaca berbagai tanggapan akan permasalahan ini di situs Microsoft, ternyata menggunakan cara ini banyak yang berhasil. Caranya dengan mematikan komputer kemudian melepas kabel power supply (listrik) yang terpasang ke Komputer, kemudian tunggu satu atau beberapa menit dan pasang kembali kabel power tersebut. Untuk laptop, melepas kabel saja belum cukup, tetapi juga harus melepas battery laptop dan tunggu beberapa menit kemudian pasang kembali. Jika langkah ini berhasil, kemungkinan yang bermasalah di chipset Motherboard komputer tersebut. Dengan melepas power supply, maka motherboard akan melakukan inisialisasi ulang sistem didalamnya.
2. Uninstall USB Host Controller melalui Device Manager

Langkah ini juga dilaporkan banyak yang berhasil mengatasi masalah USB Device Not Recognized. Langkah detailnya sebagai berikut :
  1. Buka COntrol Panel dan pilih Device Manager. Atau klik kanan My Computer dan pilih Properties, kemudian pilih menu Device Manager. Cara lain ketikkan Devmgmt.msc di meu Run dan klik OK, selanjutnya dari window yang muncul pilih Device Manager
  2. Pilih “Universal Serial Bus Controllers” ( biasanya terletak di bagian paling bawah), dan klik dua kali untuk melihat tampilan seperti berikut:
  3. Klik kanan dari daftar yang ada kata-kata “Host Controller” kemudian pilih Uninstall. Lakukan satu persatu, ingat yang ada kata “Host Controller” saja, kecuali ada masalah dengan port USB lainnya (sesuai dengan di daftar yang ada)
  4. Setelah selesai Restart, maka Windows akan otomatis melakukan installasi ulang driver USB di komputer
Jika setelah restart windows tidak melakukan installasi ulang driver USB, buka kembali Device Manager, dan klik kanan “Universal Serial Bus COntrollers” kemudian klik menu “Scan for hardware changes”. Biasanya langkah diatas bisa mengatasi masalah USB tidak terdeteksi.

sekian yang bisa saya sharing pada kesempatan kali ini mudah mudahan bermanfaat, selamat mencoba. jangan lupa komentarnya.


Kamis, 04 Desember 2014

Makalah Bersyukur


MAKALAH ILMU TAFSIR
BERSYUKUR
Makalah ini diajukan untukn memenuhi tugas mata kuliah ilmu tafsir




Disusun oleh :

Nama         : Wiki Pirmanudin
Nimko        : 013.011.0030
Prodi         : Pendidikan Agama Islam



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SILIWANGI BANDUNG
TAHUN AKADEMIK 2013/2014



Pendahuluan 
Berapa banyak kenikmatan yang Allah S.w.t. berikan kepada kita sebagai hamba-Nya.
 Sudahkah kita bersyukur ? Jika kita hitung-hitungnyapun, kita tidak akan sanggup menghitungnya. Ini artinya betapa banyak kenikmatan yang Allah S.w.t. anugerahkan kepada kita, maka sudah selayaknya kita senantiasa bersyukur terhadap kenikmatan yang Allah S.w.t. berikan kepada kita. Syukur terhadap nikmat yang diberikan Allah S.w.t., akan membuat nikmat itu sendiri bertambah. Sementara sebaliknya, ingkar/kufur nikmat yang diberikan-Nya, akan membuat diri kita terkena azab dari-Nya, sebagaimana Allah S.w.t. berfirman:
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ  لَأَزِيْدَنّكُمْ، وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِيْ لَشَدِيْدٌ
Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan: “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”. (Q.S. Ibrahim[14]: 7)
Di  ayat lain, Allah S.w.t. berfirman :
وَاللهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُوْنِ أُمّهَاتِكُمْ لاَ تَعْلَمُوْنَ شَيْئًا، وَجَعَلَ لَكُمُ السّمْعَ وَاْلأَبْصَارَ وَاْلأَفْئِدَةَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
”Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur.” (Q.S. An-Nahl [16]: 78)

Ini artinya, saat kita lahir, kita tidak tahu apa-apa, tidak ada ilmu pengetahuan yang kita miliki. Yang kita miliki hanya ‘naluri’ saja. Seorang bayi yg menangis menandakan si bayi mengirim naluri kepada orang tuanya bahwa ada sesuatu yg tidak dia sukai, entah mengompol, buang air, dan sebagainya. Barulah pada tahapan berikutnya, diajarkan kemampuan mendengar, melihat, berbicara, akal budi, dan sebagainya. Maka hati, mata, dan telinga harus menjadi sarana untuk bersyukur kita kepada-Nya.
Kaitannya dengan bersyukur ini, Rasulullah s.a.w. bersabda :

عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ، وَلَيْسَ ذَاكَ لِأَحَدٍ إِلَّا لِلْمُؤْمِنِ؛ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ. (رَوَاهُ مُسْلِمٌ)
“Seorang mukmin itu sungguh menakjubkan, karena setiap perkaranya itu baik. Namun tidak akan terjadi demikian kecuali pada seorang mu’min sejati. Jika ia mendapat kesenangan, ia bersyukur, dan itu baik baginya. Jika ia tertimpa kesusahan, ia bersabar, dan itu baik baginya”. (HR. Muslim)
Cara bersyukur kepada Allah

Pada intinya, cara bersyukur itu ada tiga macam. Ketiganya sangat penting untuk kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari.
Pertama, bersyukur dengan hati nurani. Kata hati alias nurani selalu benar dan jujur. Untuk itu, orang yang bersyukur dengan hati nuraninya sebenarnya tidak akan pernah mengingkari banyaknya nikmat Allah. Dengan detak hati yang paling dalam, kita sebenarnya mampu menyadari seluruh nikmat yang kita peroleh setiap detik hidup kita tidak lain berasal dari Allah. Hanya Allahlah yang mampu menganugerahkan nikmat-Nya.
Kedua, bersyukur dengan ucapan. Lidahlah yang biasa melafalkan kata-kata. Ungkapan yang paling baik untuk menyatakan syukur kita kepada Allah adalah hamdalah. Dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda, ”Barangsiapa mengucapkan subhanallah, maka baginya 10 kebaikan. Barangsiapa membaca la ilaha illallah, maka baginya 20 kebaikan. Dan, barangsiapa membaca alhamdu lillah, maka baginya 30 kebaikan.”
Ketiga, bersyukur dengan perbuatan, yang biasanya dilakukan anggota tubuh. Tubuh yang diberikan Allah kepada manusia sebaiknya dipergunakan untuk hal-hal yang positif. Menurut Imam al-Ghazali, ada tujuh anggota tubuh yang harus dimaksimalkan untuk bersyukur. Antara lain, mata, telinga, lidah, tangan, perut, kemaluan, dan kaki. Seluruh anggota ini diciptakan Allah sebagai nikmat-Nya untuk kita. Lidah, misalnya, hanya untuk mengeluarkan kata-kata yang baik, berzikir, dan mengungkapkan nikmat yang kita rasakan. Allah berfirman, ”Dan terhadap nikmat Tuhanmu, hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur).” (QS Aldhuha [93]: 11).
Oleh karena itu, marilah kita syukuri nikmat yang Allah berikan kepada kita dengan ketiga cara bersyukur sebagaimana  dijelaskan di atas, yakni : dengan hati nurani,  ucapan dan  perbuatan kita, agar nantinya kita jangan termasuk golongan orang-orang yang rugi dunia-akhirat, dan semoga kita termasuk orang-orang yang pandai bersyukur atas segala nikmat yang telah dianugerahkan kepada kita, amin. 
Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa cara bersyukur kepada ALLAH SWT terdiri dari empat komponen.
1. Syukur dengan Hati
Syukur dengan hati dilakukan dengan menyadari sepenuhnya bahwa nikmat yang kita peroleh, baik besar, kecil, banyak maupun sedikit semata-mata karena anugerah dan kemurahan ALLAH.
ALLAH SWT berfirman,
Segala nikmat yang ada pada kamu (berasal) dari ALLAH. (QS. An-Nahl: 53)
Syukur dengan hati dapat mengantar seseorang untuk menerima anugerah dengan penuh kerelaan tanpa menggerutu dan keberatan, betapa pun kecilnya nikmat tersebut. Syukur ini akan melahirkan betapa besarnya kemurahan da kasih sayang ALLAH sehingga terucap kalimat tsana’ (pujian) kepada-NYA.
2. Syukur dengan Lisan
Ketika hati seseorang sangat yakin bahwa segala nikmat yang ia peroleh bersumber dari ALLAH, spontan ia akan mengucapkan “Alhamdulillah” (segala puji bagi ALLAH). Karenanya, apabila ia memperoleh nikmat dari seseorang, lisannya tetap memuji ALLAH. Sebab ia yakin dan sadar bahwa orang tersebut hanyalah perantara yang ALLAH kehendaki untuk “menyampaikan” nikmat itu kepadanya.
Al pada kalimat Alhamdulillah berfungsi sebagi istighraq, yang mengandung arti keseluruhan. Sehingga kata alhamdulillah mengandung arti bahwa yang paling berhak menerima pujian adalah ALLAH SWT, bahkan seluruh pujian harus tertuju dan bermuara kepada-NYA.
Oleh karena itu, kita harus mengembalikan segala pujian kepada ALLAH. Pada saat kita memuji seseorang karena kebaikannya, hakikat pujian tersebut harus ditujukan kepada ALLAH SWT. Sebab, ALLAH adalah Pemilik Segala Kebaikan.
3. Syukur dengan Perbuatan
Syukur dengan perbuatan mengandung arti bahwa segala nikmat dan kebaikan yang kita terima harus dipergunakan di jalan yang diridhoi-NYA. Misalnya untuk beribadah kepada ALLAH, membantu orang lain dari kesulitan, dan perbuatan baik lainnya. Nikmat ALLAH harus kita pergunakan secara proporsional dan tidak berlebihan untuk berbuat kebaikan.
Rasulullah saw menjelaskan bahwa ALLAH sangat senang melihat nikmat yang diberikan kepada hamba-NYA itu dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Rasulullah saw bersabda,
Sesungguhnya ALLAH senang melihat atsar (bekas/wujud) nikmat-NYA pada hamba-NYA. (HR. Tirmidzi dari Abdullah bin Amr)
Maksud dari hadits di atas adalah bahwa ALLAH menyukai hamba yang menampakkan dan mengakui segala nikmat yang dianugerahkan kepadanya. Misalnya, orang yang kaya hendaknya menampakkan hartanya untuk zakat, sedekah dan sejenisnya. Orang yang berilmu menampakkan ilmunya dengan mengajarkannya kepada sesama manusia, memberi nasihat dsb. Maksud menampakkan di sini bukanlah pamer, namun sebagai wujud syukur yang didasaari karena-NYA. ALLAH SWT berfirman,
Dan terhadap nikmat Tuhanmu, hendaklah engkau nyatakan (dengan bersyukur). (QS. Adh-Dhuha: 11)
4. Menjaga Nikmat dari Kerusakan
Ketika nikmat dan karunia didapatkan, cobalah untuk dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Setelah itu, usahakan untuk menjaga nikmat itu dari kerusakan. Misalnya, ketika kita dianugerahi nikmat kesehatan, kewajiban kita adalah menjaga tubuh untuk tetap sehat dan bugar agar terhindar dari sakit.
Demikian pula dengan halnya dengan nikmat iman dan Islam. Kita wajib menjaganya dari “kepunahan” yang disebabkan pengingkaran, pemurtadan dan lemahnya iman. Untuk itu, kita harus senantiasa memupuk iman dan Islam kita dengan sholat, membaca Al-Qur’an, menghadiri majelis-majelis taklim, berdzikir dan berdoa. Kita pun harus membentengi diri dari perbuatan yang merusak iman seperti munafik, ingkar dan kemungkaran. Intinya setiap nikmat yang ALLAH berikan harus dijaga dengan sebaik-baiknya.

Kesimpulan
Dari paparan di atas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1.    Betapa banyak kenikmatan yang Allah S.w.t. anugerahkan kepada kita, maka sudah selayaknya kita senantiasa bersyukur terhadap kenikmatan yang Allah S.w.t. berikan kepada kita.
2.    Syukur terhadap nikmat yang diberikan Allah S.w.t., akan membuat nikmat itu sendiri bertambah. Sementara sebaliknya, ingkar/kufur nikmat yang diberikan-Nya, akan membuat diri kita terkena azab dari-Nya.
3.    Tiga cara bersyukur:
a.  Bersyukur dengan hati nurani.
b.  Bersyukur dengan ucapan.
c.  Bersyukur dengan perbuatan.

Penutup
Semoga artikel ini menambah iman dan takwa kita kepada Allah S.w.t. dengan senantiasa meningkatkan syukur nikmat kita kepada-Nya,  amin. 

Option File Pes 6, Pes 2012, Pes 2013

dalam kesempatan hari ini saya akan memposting option file pes 6,,2012,2013 


1. Pes 6
  



untuk mendownload silahkan klik disini


2. Option File Pes 2012



untuk mendownload silahkan klik disini

3. Option File Pes 2013


untuk mendownload silahkan klik disini

cara membuat website dan blog


Cara membuat blog profesional dan Website menarik sebenarnya sangat mudah, tapi bagi yeng belum pernah membuat blog memang seperti sulit sekali, soalnya dilihat dari tampilanya sudah sedemikian bagus dan kelihatan rumit dengan script-scriptnya, tapi sebenarnya cara membuat blog di wordpress, di blogger / blogspot sangatlah mudah.., kenapa kelihatan sulit karena kita tidak tahu dasar dasar dalam pembuatan blog dan pembuatan website, membuat blog sama mudahnya dengan membuat website, yang dibutuhkan hanyalah dasar dasarnya saja, Termasuk Toko Online yang sekarang ini lagi ramai.
Untuk tutorila membuat blog di blogger silahkan klik link dibawah ini

http://caramembuatblog.co/cara-membuat-website-blog-gratis

link di atas adalah tutorial membuat blog di blogger.com / blogspot.com
dilengkapi dengan gambar dan panduanya, mulai dari membuat email di google sampai membuat blog di blogger.
Sebenarnya untuk blog gratis masih banyak lagi yang menyediakan layanan dan bisa kita gunakan seperti

WordPress.com

Blog.com

Posterous Spaces

Blogger

LiveJournal

TypePad Micro

Jux

Tumblr

Blogetery

Weebly

Banyak juga yang bertanya tentang cara membuat website, sebenarnya membuat website itu ya sama dengan membuat blog, bedanya kalau website itu terkesan mati dan blog itu lebih hidup, bisa interaksi antara admin dengan pengunjung lewat kotak komentar,. kalau membuat website itu tidak serumit membuat blog, membuat website yang paling sederhana sudah bisa hanya menggunakan hosting tanpa database, cukup mengupload file index.html di hosting yang kita miliki , kita sudah mempunyai website.
Pilih mana antara website dan blog..?? kalau menurut saya tergantung kebutuhan, tapi kelemahanya website itu sifatnya pribadi, jadi misalkan kita membuat website dengan coding dan desaign kita sendiri ya kita harus faham betul , karena kedepanya kemajuan situs kita itu tergantung bagaimana kemampuan dan kreatifitas kita, beda dengan kita membuat situs dengan blog misalkan wordpress.org , disitu kumpulan pengembang sedunia ngumpul disitu,. jadi selalu update dan disempurnakan,. belum lagi pengembang yang kusus mengembangkan tema  menyediakan jutaan pilihan tema baik yang premium maupun gratis,. belum juga pengembang yang fokus ke plugin, yang berfungsi memberi fitur tambahan sesuai dengan kebutuhan situs kita,
dengan wordpress.org kita bisa membuat situs
  1. Website member area
  2. Website sosial media seperti facebook
  3. Website Multy User yang dimana setiap user bisa posting
  4. Website portal berita
  5. Website Ecomerce dan toko online otomatis
  6. Website sekolah
  7. DLL  :D

Fiqh Muamalah wadiah dan ariyah


KATA PENGANTAR

Puji sukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan hidayah-Nya, kami dapat menyelesaikan makalah Materi Pembelajaran Fiqh khususnya bagian Bab Wadiah dan Bab Ariyah. Dan tidak lupa solawat dan salam kami panjatkan kepada Rosululloh SAW, kepada keluarganya, para sohabatnya, dan kepada umatnya semoga mendapatkan syafaat di hari kiamat.
Makalah ini di susun untuk memenuhi tugas mata kuliah Materi Pembelajar Fiqh. Makalah ini mungkin tidak akan selesai jika tidak di bantu oleh sumuanya, maka dari itu dalam kesempatan ini saya akan mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang terlibat dalam penyelesain makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kesalahan dan  jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami sangat senang bila mana ada kritik dan saran yang mampu membangun agar dalam tugas lainya bisa lebih baik.








Cimahi, 25 Oktober 2014

Penulis

DAFTAR ISI :
KATA PENGANTAR..................................................................................................         1
DAFTAR ISI................................................................................................................          2
BAB I PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG.....................................................................................          3
B.     TUJUAN..........................................................................................................          3
BAB II PEMBAHASAN WADI,AH
A.    DEFINISI WADI’AH.....................................................................................          4
B.     DASAR HUKUM WADI’AH........................................................................          4
C.     RUKUN WADI’AH.......................................................................................           5
D.    BATASAN DAN JENIS WADI’AH.............................................................                       5
1.      Wadi,ah yad Al Amanah..........................................................................                        5
2.      Wadi’ah tad Adh-Dhamanah....................................................................           5
BAB III PEMBAHASAN ARIYAH
A.    DEFINISI ARIYAH.......................................................................................
B.     DASAR HUKUM ARIYAH..........................................................................
C.     JENIS-JENIS ARIYAH.................................................................................
1.      Ariyah Muqayyadah.................................................................................
2.      Ariyah Mutlaqoh......................................................................................
D.    RUKUN DAN SYARAT ARIYAH..............................................................
1.      Rukun Ariyah...........................................................................................
2.      Syarat-syarat Ariyah.................................................................................







BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hidup dimuka bumi ini pasti selalu melakukan yang namanya kegiatan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari. Bertransaksi sana-sini untuk menjalankan kehidupan dan tanpa kita sadari pula kita melakukan yang namanya Wadi’ah (titipan) dan  Ariyah (pinjam-meminjam). Titip menitip barang hampir kita lakukan sehari hari dalam kehidupan kita. Pinjam meminjam kita lakukan baik itu barang, uang ataupun lainnya. Terlebih saat ini banyak kejadian pertikaian ataupun kerusuhan di masyarakat  dikarenakan pinjam meminjam. Dan tidak heran kalau hal ini menjadi persoalan setiap masyarakat dan membawanya ke meja hijau. Hal ini terjadi dikarenakan ketidak fahaman akan hak dan kewajiban terhadap yang dipinjamkan.
Berbicara mengenai Wadi’ah (penitipan) dan pinjaman (‘Ariyah), penulis berminat untuk membahas  tuntas mengenai Wadiah dan Ariyah itu sendiri dari pengertian, hukum, syarat, rukun, macam-macam, kewajiban dan lainnya mengenai titipan (Wadi’ah) dan pinjam meminjam (‘Ariyah) agar tidak ada kesalah pahaman mengenai titipan dan pinjam meminjam ini.
B.     Tujuan
1.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Materi Pembelajaran Fiqh
2.      Untuk memperjelas materi tentang Wadi’ah dan Ariyah






BAB II
PEMBAHASAN WADI’AH
A.    Definisi Wadi’ah
Pengertian Wadi`ah menurut bahasa adalah berasal dan akar kata Wada`a yang berarti meninggalkan atau titip.  Sesuatu yang dititip baik harta, uang maupun pesan atau amanah. Jadi wadi`ah titipan atau simpanan.  Para ulama pikih berbeda pendapat dalam penyampaian defenisi ini karena ada beberapa hukum yang berkenaan dengan wadi`ah itu seperti, Apabila sipenerima wadi`ah ini meminta imbalan maka ia disebut TAWKIL atau hanya sekedar menitip.
1.         Pengertian wadi`ah menurut Syafii Antonio (1999) adalah titipan murni dari satu pihak kepihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip mengkehendaki.
2.         Menurut Bank Indonesia (1999) adalah akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan barang/uang.
B.     Dasar Hukum Wadi’ah
Wadi`ah diterapkan mempunyai landasan hukum yang kuat yaitu dalam :
1.      Al-Qur`anul Karim Suroh An-Nisa` : 58 :
اِنَّ اللهَ يَآ مُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّواالْاَ مَنَتِ اِلى اَ هْلِهَا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, …..”

2.      Al-Hadist lebih lanjutnya :





C.    Rukun Wadi’ah
Rukun wadi`ah adalah hal-hal yang terkait atau yang harus ada didalamnya yang menyebabkan terjadinya Akad Wadi`ah yaitu :
1.    Barang/Uang yang di Wadi`ahkan dalam keadaan jelas dan baik.
2.    Ada Muwaddi` yang bertindak sebagai pemilik barang/uang sekaligus yang menitipkannya/menyerahkan.
3.    Ada Mustawda` yang bertindak sebagai penerima simpanan atau yang memberikan pelayanan jasa custodian.
4.      Kemudian diakhiri dengan Ijab Qabul (Sighat), dalam perbankan biasanya ditandai dengan penanda tanganan surat/buku tanda bukti penyimpanan.

D.    Batasan dan Jenis Wadi’ah
Transaksi wadi`ah termasuk akad Wakalah (diwakilkan) yaitu penitip aset (barang/jasa) mewakilkan kepada penerima titipan untuk menjaganya ia tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan barang/uang tersebut untuk keperluan pribadi baik konsumtif maupun produktif, karena itu adalah pelanggaran sebab barang/uang itu masih milik mudi` (penitip).  Dilihat dari segi prakteknya ada beberapa bentuk wadi`ah yaitu :
1.      Wadi’ah yad Al Amanah
Adalah akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima tidak diperkenankan penggunakan barang/uang tersebut dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kelalaian yang bukan disebabkan atas kelalaian penerima titipan dan faktor-faktor   diluar batas kemampuannya .
2.       Wadi’ah Tad Adh-Dhamanah
Adalah akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa ijin pemilik barang/uang, dapat memanfaatkannya dan bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan tersebut.

Wadi`ah dalam presfektif pelaksanaan perbankan islam hampir bersamaan dengan al-qardh yaitu pemberian harta atas dasar sosial untuk dimanfaatkan dan harus dibayar dengan sejenisnya.  Juga hampir sama dengan al-iddikhar yakni menyisihkan sebahagian dari pemasukan untuk disimpan dengan tujuan investasi.  Keduanya sama-sama akad tabarruyang jadi perbedaan terdapat pada orang yang terlibat didalmnya dimana dalam wadi`ah pemberi jasa adalah mudi`, sedangkan dalam al-qardh pemberi jasa adalah muqridh (pemberi pinjaman).


BAB III
PEMBAHASAN ARIYAH

A.    Definisi Ariyah
Ariyyah atau ‘Ariyah diartikan dalam pengertian etimologi (lughat) dengan beberapa macam makna, yaitu:
1.      Ariyah adalah nama untuk barang yang dipinjam oleh umat manusia secara bergiliran antara mereka. Perkataan itu diambil dari masdar at ta’wur dengan memakai artinya perkataan at tadaawul.
2.      Ariyah adalah nama barang yang dituju oleh orang yang meminjam. Jadi perkataan itu diambil dari akar kata ‘arahu-ya’ruuhu-‘urwan.
3.      Ariyah adalah nama barang yang pergi dan datang secara cepat. Diambil dari akar kata ‘aara yang artinya pergi dan datang dengan secara cepat.
Secara terminologi Al Ariyah ialah adalah kebolehan memanfaatkan barang yang masih utuh yang masih di gunakan, untuk kemudian dikembalikan pada pemiliknya. Peminjaman barang sah dengan ungkapan atau perbuatan apapun yang menunjukkan kepadanya peminjaman dilakukan berdasarkan alquran, sunnah, dan ijma ulama.

B.       Dasar Hukum Ariyah
Adapun dasar hukum diperbolehkannya bahkan disunnahkannya ‘ariyah adalah ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis-hadis sebagai berikut:
1.      Al Qur’anul Karim Suroh. Al-Maidah : 2 :
وَتَعَاوَنُواعَلَى الْبِرِوَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاونُواعَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَنِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Qs.Al Maidah:2)

2.      Hukum dasar Al Hadist :


C.    Jenis-jenis Ariyah
Ditinjau dari kewenangannya, akad pinjaman meminjam (‘ariyah) pada umumnya dapat dibedakan menjadi dua macam :
1.      Ariyah Muqayyadah
yaitu bentuk pinjam meminjam barang yang bersifat terikat dengan batasan tertentu. Misalnya peminjaman barang yang dibatasi pada tempat dan jangaka waktu tertentu. Dengan demikian, jika pemilik barang mensyaratkan pembatasan tersebut, berarti tidak ada pilihan lain bagi pihak peminjam kecuali mentaatinya. ‘Ariyah ini biasanya berlaku pada objek yang berharta, sehingga untuk mengadakan pinjam-meminjam memerlukan adanya syarat tertentu.
Pembatasan bisa tidak berlaku apabila menyebabkan musta’ir tidak dapat mengambil manfaat karena adanya syarat keterbatasan tersebut. Dengan demikian dibolehkan untuk melanggar batasan tersebut apabila terdapat kesulitan untuk memanfaatkannya. Jika ada perbedaan pendapat antara mu’ir dan musta’ir tentang lamanya waktu meminjam, berat/nilai barang, tempat dan jenis barang maka pendapat yang harus dimenangkan adalah pendapat mu’ir karena dialah pemberi izin untuk mengambil manfaat barang pinjaman tersebut sesuai dengan keinginannya.
2.      Ariyah Mutlaqoh
yaitu bentuk pinjam meminjam barang yang bersifat tidak dibatasi. Melalui akad ‘ariyah ini, peminjam diberi kebebasan untuk memanfaatkan barang pinjaman, meskipun tanpa ada pembatasan tertentu dari pemiliknya. Biasanya ketika ada pihak yang membutuhkan pinjaman, pemilik barang sama sekali tidak memberikan syarat tertentu terkait obyek yang akan dipinjamkan.
Contohnya seorang meminjamkan kendaraan, namun dalam akad tidak disebutkan hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan kendaraan tersebut, misalnya waktu dan tempat mengendarainya.
Namun demikian harus disesuaikan dengan kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Tidak boleh menggunakan kendaraan tersebut siang malam tanpa henti. Jika penggunaannya tidak sesuai dengan kebiasaan dan barang pinjaman rusak maka mu’ir harus bertanggung jawab.

D.    Rukun Dan Syarat Ariyah
1.      Rukun Ariyah
a.         Kalimat mengutangkan (lafazh), seperti seseorang berkata, “Saya utangkan benda ini kepada kamu” dan yang menerima berkata”Saya mengaku berutang benda anu kepada kamu.” Syarat bendanya adalah sama dengan syarat benda-benda dalam jual beli.
b.        Mu’ir yaitu orang yang mengutangkan (berpiutang) dan Musta’ir yaitu orang menerima utang. Syarat bagi mu’ir adalah pemilik yang berhak menyerahkannya, sedangkan syarat-syarat bagi mu’ir dan musta’ir adalah:
                                                      1.      Baligh,  maka batal ‘ariyah yang dilakukan anak kecil
                                                      2.      Berakal, maka batal ‘ariyah yang dilakukan oleh orang yang sedang tidur dan orang gila
                                                      3.      Orang tersebut tida dimahjur (di bawah curatelle), maka tidak sah ‘ariyah yang dilakukan oleh orang berada di bawah perlindungan (curatelle), seperti pemboros.
2.      Syarat-Syarat Ariyah
a.       Mu’ir ( Orang yang meminjamkan ) Ahli (berhak) berbuat kebaikan sekehendaknya atau pemilik yang berhak menyerahkannya.
b.      Musta’ir (Orang yang menerima pinjaman)
c.       Mu’ar ( Benda yang dipinjamkan )